Pedoman
Kode Etik dan Pedoman Perilaku
-
Bekerja secara profesional dengan mengedepankan 7 (tujuh) Budi Utama Bank Eka, mentaati, mematuhi, dan melaksanakan sistem dan prosedur tata kerja di Bank Eka serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
-
Menjaga nama baik perusahaan dengan mengutamakan prinsip Good Corporate Governance. Bersikap, berperilaku, berbuat, berucap sesuai dengan visi, misi budaya kerja perusahaan
-
Melaksanakan seluruh tugas yang diberikan perusahaan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab
-
Melaksanakan seluruh tugas/perintah dan pekerjaanyang diberikan atasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab kecuali yang bertentangan dengan ketentuan perusahaan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
-
Melakukan pencatatan denganbenar mengenai transaksi dan data yang berkaitan dengan kegiatan usaha Bank Eka
-
Melakukan perubahan atau penghapusan data berdasarkan otorisasi pejabat yang berwenang sesuai yang ditetapkan Bank Eka
-
Menciptakan dan memelihara suasana kerja dan lingkungan kerja yang mendorong produktivitas dan keharmonisan antar sesama karyawan
-
Memberikan contoh dan menjadi teladan yang baik di lingkungan kerja
-
Menjaga kerapihan, kebersihan diri, keselamatan kerja dan tempat kerja masing-masing serta lingkunganya
-
Menghormati pimpinan dan sesama karyawan
-
Berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan dan keterampilan
-
Bersedia berbagi ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman kepada bawahan atau rekan kerja dengan mengutamakan kerjasama tim dan menghindarkan diri persaingan yang tidak sehat
-
Menempatkan kepentingan Bank Eka di atas kepentingan pribadi
-
Mencegah, menghindari, dan tidak melakukan penekanan atau intimidasi sesama rekan kerja, atasan atau bawahannya untuk kepentingan tertentu, baik kepentingan pribadi atau pihak lain
-
Memahami dan mematuhi serta melaksanakan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama antara Bank Eka dengan Serikat Karyawan Bank Eka
-
Dilarang melakukan penghinaan dalam bentuk tindakan atau menggunakan kata-kata tidak terpuji terhadap rekan kerja, atasan atau bawahannya
-
Dilarang melakukan tindakan, perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma agama dan nilai-nilai sosial
-
Dilarang melakukan perbuatan tercela yangdapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap citra Bank Eka dan perbankan pada umumnya
-
Bersikap sopan dan santun kepada nasabah dan calon nasabah
-
Ikhlas melayani dengan cepat, akurat, ramah, dan empatik (care)
-
Tanggap terhadap keluhan, pengaduan, dan kritikan nasabah
-
Mengutamakan pelayanan prima kepada nasabah
-
Menyampaikan informasi mengenai produk dan atau layanan dengan jujur, jelas, dan tidak menyesatkan
-
Dilarang membiarkan nasabah/calon nasabah menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan
-
Menghindari segala bentuk kegiatan yang mengarah kepada benturan kepentingan, dan wajib segera melapor kepada pejabat yang berwenang apabila terdapat kegiatan dimaksud tidak dapat dihindarkan
-
Mencegah perbuatan yang dapat menimbulkan terjadinya benturan kepentingan sehingga dapat merugikan perusahaan
-
Menghindarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan dalam hal terdapat benturan kepentingan
-
Dilarang melakukan pungutan tidak sah, mengambil, memanfaatkan barang, uang, tabungan, deposito, setoran angsuran kredit dan atau setoran lainnya dari nasabah atau calon nasabah untuk kepentingan pribadi atau pihak lain
-
Dilarang menerima hadiah atau imbalan secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya untuk kepentingan pribadi maupun keluarganya
-
Dilarang menggunakan fasilitas Bank Eka dan jam kerja untuk kepentingan pribadi tanpa seijin pejabat yang berwenang
-
Dilarang menggunakan atau menerima fasilitas milik nasabah dan atau mitra serta dilarang memperoleh atau meminta pinjaman dari nasabah atau mitra untuk kepentingan pribadi
-
Dilarang melakukan kegiatan-kegiatan usaha di luar Bank Eka yang dimungkinkan dapat mengakibatkan terbengkalainya pekerjaan dan menyebabkan tidak bisa mencurahkan tenaga dan pikiran sepenuhnya bagi Bank Eka atau berisiko timbulnya benturan kepentingan
-
Dilarang menjadi pengurus atau pegawai perusahaan lain ataupun menjalankan perusahaan sendiri kecuali diperbolehkan menurut peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku
-
Dilarang menjadi anggota, fungsionaris atau pengurus partai politik maupun organisasi kemasyarakatan yang bermuatan politik yang berisiko mengganggu kinerja karyawan
-
Dapat melaksanakan aktivitas diluar Bank Eka dan atau menjadi anggota perkumpulan/organisasi dengan izin tertulis pimpinan perusahaan sepanjang memenuhi persyaratan pokok sebagai berikut:
-
Perkumpulan/Organisasi tersebut tidak berbenturan dengan Bank Eka
-
Dapat melaksanakan aktivitas diluar Bank Eka dan atau menjadi pengurus paguyuban/komite sekolah di lingkungan tempat tinggal karyawan dengan izin tertulis pimpinan perusahaan
a. Bukan perkumpulan/organisasi terlarang
b. Tidak menggunakan jabatan, fasilitas, simbol, atribut dan identitas yang berkaitan dengan Bank Eka
c. Tidak mengganggu konsentrasi dan kegiatan kerja
-
Melaksanakan ketaatan dan kepatuhan dalam menjaga kerahasiaan bank sesuai dengan undang-undang yang berlaku
-
Melaporkan kepada atasan atau pimpinan yang berwenang apabila mendapat tekanan dari pihak manapun untuk melakukan penyimpangan pencatatan atau hal-hal lain yang bertentangan dengan kebijakan internal Bank Eka dan atau Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku
-
Dilarang menyimpan arsip nasabah dan data keuangan lainnya di tempat-tempat yang memungkinkan orang lain yang tidak berhak dapat melihatnya, mengetahui, mengambil, menyalin serta menggandakanya
-
Tidak memberikan, meyerahkan, membuka, membocorkan informasi, taktik, strategi, dan/atau data bank dengan cara, maksud, alasan, dan bentuk apapun, kecuali atas persetujuan pimpinan dan/atau kewenangan yang diberikan sesuai dengan jabatannya
-
Bekerja dengan jujur, dan tanggung jawab untuk kepentingan Bank Eka
-
Menolak setiap pemberian uang atau barang dari pihak ketiga dalam rangka tugas
-
Memahami, mematuhi dan melaksanakan semua Kebijakan dan Prosedur serta peraturan internal lainnya
-
Mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Bank Indonesia, dan perundang-undangan yang berlaku
-
Berkewajiban melaporkan kepada atasan atau yang berwenang apabila mengetahui terjadi tindakan yang bertentangan dengan kebijakan internal, sistem dan prosedur perusahaan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dapat merugikan Bank Eka
-
Dilarang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, golongan,maupun pihak lain yang dapat merugikan Bank Eka